Menurut Menaker, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja di sektor-sektor yang memiliki tantangan tersendiri, seperti sektor pertambangan, kesehatan, dan industri manufaktur, mendapatkan upah yang lebih tinggi untuk mengimbangi tingkat risiko atau keahlian yang dibutuhkan.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu,” ujarnya.
Tenggat Waktu Penetapan Upah Minimum Sektoral dan UMK
Menaker Yassierli juga mengingatkan bahwa terdapat tenggat waktu yang harus dipatuhi dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yaitu pada 11 Desember 2024.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), batas waktu penetapannya adalah pada 18 Desember 2024.
“Pemerintah daerah dan dewan pengupahan harus aktif terlibat dalam penghitungan dan penetapan upah minimum ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ungkap Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa penetapan ini harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan analisis yang mendalam agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pekerja.
Sosialisasi Kebijakan di Tingkat Daerah
Presiden Prabowo dan Menaker Yassierli berharap agar kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan di seluruh Indonesia.
Pihak pemerintah, terutama di tingkat daerah, diminta untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan ini kepada masyarakat dan para pekerja.
“Sosialisasi yang efektif di tingkat daerah sangat penting agar seluruh masyarakat dan pekerja memahami dan menerima kebijakan yang telah diambil,” kata Menaker Yassierli, menutup pembicaraannya.
Rapat Koordinasi untuk Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat.
Pemerintah berharap kebijakan upah minimum yang baru dapat menjadi salah satu pendorong bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.
Seluruh peserta rapat menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini agar dapat terimplementasi dengan baik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan ekonomi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, serta seluruh Penjabat Gubernur dari seluruh Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.