Lombok Utara, – Komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya terus digalakkan. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sesuai amanat Undang – Undang No. 35 Tahun 2009, Polres Lombok Utara menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil tangkapan bulan Mei 2026 pada Selasa (09/06/2026).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, awak media, serta perwakilan mahasiswa Kabupaten Lombok Utara.
Dalam sesi wawancara, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH., MH., mengungkapkan tren pengungkapan kasus narkoba di Lombok Utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Tahun 2024: 47 perkara
Tahun 2025: 51 perkara
Tahun 2026 (Januari–Mei): 27 perkara
“Baru berjalan lima bulan ditahun 2026, kami sudah mengungkap 27 perkara.
Atas perintah Kapolres, kami memaksimalkan pengungkapan tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga bandar dan pengedar dengan mengejar langsung ke sumber barangnya,”ujar AKP I Nyoman Diana.
Strategi supply reduction (memutus jalur pasokan) terbukti lewat pengungkapan kasus bulan Mei, dimana polisi melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah Lombok Utara, yakni Kota Mataram dan Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Rincian Barang Bukti dan Pemusnahan Kasus Mei 2026
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., membeberkan dari total barang bukti shabu yang disita dari 3 Laporan Polisi (LP) pada bulan Mei seberat 71,73 gram (netto), sebagian disisihkan untuk uji lab (0,74 gram) dan persidangan (1,02 gram). Sementara yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 69,97 gram (atau dibulatkan secara akumulatif berkala sekitar 69,91 gram).
Berikut adalah rincian 3 perkara hasil pengembangan tersebut, yakni
No. LP & Tersangka TKP Pengembangan Berat Bersih (Netto) Jumlah yang Dimusnahkan
1. LP/A/21/V/2026
Tersangka: DK alias D Jalan Bung Hatta, Mataram, (Pengembangan dari Kecamatan, Kayangan, KLU) 8,50 gram 8,21 gram
2. LP/A/25/V/2026, Tersangka: SJ alias P Desa Sugian, Sambelia, Lombok Timur, (Pengembangan dari Kecamatan, Bayan, KLU) 4,89 gram 8,57 gram
3. LP/A/26/V/2026
Tersangka: AR alias E Desa,Sugian Lauk, Sambelia, Lombok Timur
(Pengembangan dari Kecamatan, Bayan, KLU) 58,34 gram
Secara total, sepanjang tahun 2026 ini Polres Lombok Utara Polda NTB, tercatat telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti dengan akumulasi total mencapai 106,06 gram shabu.













