Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan terhadap anak, dan/atau kekerasan seksual terhadap anak, pada Rabu (1/7/2026) pukul 17.00 Wita.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu oleh Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu, IPDA Budi Wahono, S.Sos., bersama personel Unit PPA, BRIGPOL Moh. Khusnul Aulyah dan BRIPDA Tajul Habibi.
Dalam perkara tersebut, Anak Berkonflik dengan Hukum yang disamarkan identitasnya dengan inisial “NW” (15), seorang pelajar asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan diterima oleh JPU Graceline Hartaty Margaretha, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Setiap tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” tegas IPTU Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anaknya. Kehadiran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum maupun menjadi korban tindak pidana. Kepedulian, pengawasan, dan pendidikan karakter sejak dini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” ujar IPTU Nyoman.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.













