Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lapangan Karijawa, Kel. Karijawa, Kec. Dompu, Kab. Dompu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang sedang berada di area lapangan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
– DP (20), laki-laki, mahasiswa, warga Kel. Bali, Kec. Dompu.
– AR (18), laki-laki, mahasiswa, warga Desa Sorisakolo, Kec. Dompu.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas, memperlihatkan kondisi anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan tidak membawa barang apa pun, serta menggunakan sarung tangan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat kedua terduga diamankan, petugas menyita barang bukti berupa:
– 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 batang rokok;
– 1 lintingan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram;
– 1 plastik klip kosong;
– 1 korek api gas;
– 2 unit telepon genggam;
– 1 dompet warna cokelat; dan
– Uang tunai sebesar Rp100.000.
Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.
“Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial DP (20) dan AR (18) di Lapangan Karijawa, Kecamatan Dompu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lintingan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu kotak rokok Sampoerna, plastik klip kosong, korek api gas, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai Rp100.000,” ujar IPTU Rahmadun.













