Lombok Barat, NTB – Satres Narkoba Polres Lombok Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 07.30 WITA, dua pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu ditangkap.
Kedua pelaku, berinisial AH alias D dan E alias W, diamankan beserta barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Dusun Melase, Desa Melase, Kecamatan Batulayar. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi ini,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas Satres Narkoba Polres Lombok Barat melakukan penggerebekan di rumah AH alias D, warga Desa Melase. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan klip plastik berisi narkotika jenis sabu di rumah AH dan satu klip lainnya di kios tempat ia berjualan. “Saat itu juga, AH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya, E alias W, yang berdomisili di Desa Jati Sela, Kecamatan Gunungsari,” tambahnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Petugas juga mengungkap modus operandi kedua pelaku. AH alias D, yang sering menjual narkoba di sekitar tempat tinggalnya dan di kiosnya, kemudian diarahkan oleh petugas untuk menghubungi E alias W dengan alasan ingin memesan kembali narkotika.
Beberapa jam setelah penghubungan itu, E datang ke rumah AH, dan petugas segera menangkapnya.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap E, ditemukan sepuluh klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, serta dua klip lainnya yang serupa.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Ancaman Hukuman dan Rekam Jejak Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka AH dan E akan menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga maksimal sepuluh miliar rupiah,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka AH dan E bukanlah pelaku baru dalam kasus narkoba. “AH sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan tersangka E malah sudah dua kali terlibat kasus serupa,” jelasnya.
Komitmen Polres Lombok Barat dalam Memerangi Narkotika
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. AKP I Nyoman Diana Mahardika mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika terdapat kegiatan yang mencurigakan di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran narkotika. Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan di Dusun Melase, sehingga kami dapat segera melakukan tindakan,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Lombok Barat dapat lebih aman dari peredaran narkoba, serta menjadi langkah maju dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.