Hukrim

Ngeri! Ratusan Pil Koplo Beredar di Nganjuk, 3 Pengedar Ditangkap

×

Ngeri! Ratusan Pil Koplo Beredar di Nganjuk, 3 Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ratusan Pil Koplo Beredar di Nganjuk, 3 Pengedar Ditangkap

Nganjuk, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada awal November 2024, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 145 butir pil LL.

Penangkapan Tersangka Berdasarkan Informasi Awal

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil LL di wilayah Kecamatan Berbek. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS (31) di rumahnya.

“Dari pengakuan RS, kami berhasil mengembangkan kasus ini hingga ke dua tersangka lainnya, yaitu RW dan DS,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Pencuri Diringkus di Nganjuk, Kerjasama Apik Warga dan Polisi

Barang Bukti Ditemukan di Berbagai Lokasi

Saat dilakukan penggeledahan di rumah RS, petugas menemukan 97 butir pil LL yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke rumah RW dan DS. Di rumah DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, berupa 30 butir pil LL dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil LL, uang tunai Rp123.000, serta satu ponsel OPPO A57 hijau.

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Baca Juga :  Polres Lumajang Serius Berantas Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap

Komitmen Polres Nganjuk dalam Memberantas Peredaran Narkoba

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” imbuhnya.