Paser, Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (12/11), dua pria berinisial M (32) dan AN (25) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini juga turut disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di kawasan Gg. Seroja, Desa Senaken, Tanah Grogot, yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
“Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu. Mereka mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Gg. Seroja, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.
Penangkapan AN di Rumah Kontrakan
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada pukul 22.30 WITA, petugas berhasil mengamankan AN di sebuah rumah kontrakan di Tanah Grogot. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah ponsel yang berisi percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diakui AN sebagai hasil dari penjualan narkotika.
“Uang tunai yang kami temukan di lokasi tersebut rencananya akan disetorkan kepada M, yang diduga sebagai pengedar sabu,” jelas AKP Suradi.
Penangkapan M di Tempat Tinggalnya
Setelah mengamankan AN, polisi melanjutkan penyelidikan dan bergerak menuju rumah M. Sekitar pukul 23.00 WITA, M berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Sultan Abdurrahman, Tanah Grogot. Dalam penggeledahan di rumah M, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula sebuah sendok takar dari sedotan plastik dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.
Pengembangan Kasus dan Harapan Kepolisian
AKP Suradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Paser. Ia berharap masyarakat tetap aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar mereka.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan, karena peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus narkotika,” tutur AKP Suradi.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bukti yang telah ditemukan, pihak kepolisian akan terus bekerja untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan tuntas.
Kepolisian Paser kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang masih marak, serta pentingnya kerjasama antara kepolisian dan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya narkotika.