Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perlunya Pengawasan Ketat Terhadap Proses Penempatan Pekerja Migran
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan serta memastikan bahwa setiap pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi dan sah.
Hal ini penting untuk menghindari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia yang semakin marak di era globalisasi ini.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik ilegal terkait TPPO dan memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang seharusnya.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Dengan penangkapan pelaku dan keberhasilan pengungkapan jaringan ini, Polda Sulsel menunjukkan ketegasan dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dan memberikan harapan bagi perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik.