Hukrim

Polsek Rambang Dangku Bongkar Kasus Ganja 1,8 Kg di Muara Enim

×

Polsek Rambang Dangku Bongkar Kasus Ganja 1,8 Kg di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Polsek Rambang Dangku Bongkar Kasus Ganja 1,8 Kg di Muara Enim

Muara Enim – Dalam operasi besar yang mengundang perhatian publik, Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku, IPTU A. Yurico Aguslim, S.E., M.Si, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RB (30), warga setempat, dengan barang bukti ganja kering seberat 1,8 kg.

Penangkapan RB merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari oleh Team Tarantula yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim IPDA Candra Rusman, S.E. Laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba menjadi awal dari pengungkapan kasus ini.

Operasi puncak dilakukan pada Senin (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung. RB yang tak sempat melarikan diri langsung diamankan bersama dua paket besar ganja kering siap edar.

Baca Juga :  Sinergi Polisi dan Warga, Judi Hongkong di Simalungun Terungkap

Dukungan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, M.Si, menegaskan pentingnya sinergi dalam pemberantasan narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ujar AKP Halim Kesumo dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/24), didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Ganja, 7 Tersangka Diamankan

Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba yang berusaha mengedarkan barang haram di wilayah Muara Enim.

Kerja Sama dengan Masyarakat Jadi Kunci

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tebat Agung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tegas AKP RTM Situmorang.

Ia juga menambahkan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat membantu upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Wanita 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Sidikalang

Komitmen Polres Muara Enim Menjaga Generasi Muda

Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Operasi yang sukses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.

Perang terhadap narkoba harus menjadi gerakan bersama. “Berantas Narkoba, Selamatkan Bangsa,” menjadi pesan tegas yang disampaikan oleh Polres Muara Enim kepada seluruh masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan narkoba, sekecil apapun, akan ditindak tegas oleh aparat hukum. Dengan semangat kolaborasi antara polisi dan masyarakat, Kabupaten Muara Enim terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman narkoba.