Semarang, 20 November 2024 – Sebuah kasus korupsi yang melibatkan seorang karyawan bank BUMN di Semarang tengah menjadi sorotan.
PHP, seorang karyawan berusia 37 tahun, diduga terlibat dalam praktik fraud yang memanfaatkan data nasabah fiktif untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,665 miliar.
Kasus ini, yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2021, kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.
Modus Operandi Pengajuan KUR Fiktif
Menurut aparat kepolisian, PHP menggunakan data 34 nasabah fiktif yang didaftarkan sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat. Data tersebut diolah dengan bantuan beberapa kaki tangan yang bertindak sebagai perantara atau calo.
Para calo ini mengumpulkan berbagai dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Usaha (SKU) untuk meyakinkan pihak bank bahwa mereka adalah pemilik usaha yang sah dan layak mendapatkan kredit.
“Modus operandi yang digunakan sangat rumit dan melibatkan berbagai pihak, yang membuatnya semakin sulit dilacak pada awalnya. Namun, dengan penyelidikan yang intens, kami dapat mengidentifikasi beberapa elemen penting dalam proses ini,” ujar Ipda Luthfir Rahman, Kasubnit Tipikor Polrestabes Semarang.
Proses Pengajuan yang Menyulut Kerugian Negara
Setelah data fiktif tersebut diproses dan diterima oleh pihak bank, aplikasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kemudian disetujui. Dana pinjaman yang semestinya digunakan untuk membantu pelaku usaha kecil, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka dan para calo yang terlibat.
Polisi pun mencatat, bahwa setelah pinjaman disalurkan, dana tersebut langsung digunakan untuk keperluan pribadi, dan bukan untuk tujuan yang semestinya.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk modal usaha, justru disalahgunakan. Ini jelas merugikan negara, dan kami akan mengusut tuntas setiap detail kasus ini,” tambah Ipda Luthfir Rahman.
Penyelidikan yang Terus Berlanjut
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang tidak hanya fokus pada tersangka utama, yaitu PHP, namun juga akan melibatkan pemeriksaan terhadap peran calo-calo yang turut memfasilitasi pengajuan KUR tersebut.
Polisi tengah bekerja keras untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam alur korupsi ini.
“Investasi waktu dan sumber daya kami difokuskan untuk mengungkap seberapa dalam keterlibatan para calo ini. Kami akan memastikan bahwa mereka juga bertanggung jawab atas perbuatan yang telah merugikan negara,” kata Ipda Luthfir Rahman.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
PHP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini menegaskan seriusnya tindak pidana yang dilakukan, mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat aksi fraud yang terorganisir ini.
Polisi berharap dengan penuntasan kasus ini, akan ada efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi serupa, terutama dalam skema pembiayaan yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.