HukrimNasional

Pemerintah Tindak Tegas Judi Online, 651 Rekening Diblokir

×

Pemerintah Tindak Tegas Judi Online, 651 Rekening Diblokir

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tindak Tegas Judi Online, 651 Rekening Diblokir

Jakarta, Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang marak di ruang digital. Dalam satu bulan terakhir sejak 20 Oktober 2024, lebih dari 380.000 situs judi online telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan pencapaian ini dalam konferensi pers bertajuk Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data, yang berlangsung di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).

“Situs (terkait judi online) yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November (2024). Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru sudah 380.000 sekian,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid.

Baca Juga :  Heboh! Pupuk Ilegal di Dumai Terbongkar, Begini Kronologinya

Pemblokiran Rekening untuk Memutus Aliran Dana

Selain memblokir situs, Kemkomdigi juga telah mengajukan pemblokiran 651 rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian daring kepada Bank Indonesia selama November 2024. Rekening tersebut tersebar di beberapa bank besar, termasuk Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank BSI, dan Bank Danamon.

Meutya menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan langkah strategis untuk memutus aliran dana dari praktik perjudian yang sebagian besar dioperasikan dari luar negeri.

“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena, sekali lagi, nadi dari judi online ini ada justru di rekening (bank) atau aliran dana,” ujarnya.

Baca Juga :  Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina, Bukan Dibebaskan

Kerja Sama dengan Platform Dompet Digital

Selain bank, Kemkomdigi juga menggandeng platform dompet digital seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja untuk menutup akses rekening yang digunakan oleh pelaku perjudian daring. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan layanan keuangan digital.

“Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, LinkAja ini kami sudah komunikasi, kemudian untuk menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” kata Meutya.

Peran Masyarakat dalam Pelaporan

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan situs atau rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian daring. Untuk situs, masyarakat dapat mengakses laman aduankonten.id, sedangkan pelaporan nomor rekening dapat dilakukan melalui cekrekening.id.

“Pemantauan dan laporan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan, meskipun tentu kami minta maaf kalau kecepatan kita men-take down mungkin tidak sebagaimana yang diharapkan teman-teman karena satu dan lain hal,” tandas Menkomdigi.

Baca Juga :  Oknum Leasing Rampas Motor Mahasiswa, Polresta Malang Kota Bertindak Cepat

Tantangan dan Langkah Ke Depan

Meski telah menunjukkan hasil yang signifikan, pemerintah mengakui tantangan besar dalam memberantas perjudian daring yang terus berkembang, baik dari sisi teknologi maupun pola operasinya. Untuk itu, kolaborasi lintas sektor, mulai dari regulator, perbankan, hingga masyarakat, menjadi kunci keberhasilan pemberantasan praktik ilegal ini.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari aktivitas yang melanggar hukum, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna internet.