Banyumas, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto Selatan dengan menangkap seorang pria berinisial DP (21), Rabu (27/11/2024).
Tersangka yang berasal dari Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan, tepatnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Penangkapan Tersangka Berawal dari Kecurigaan Warga
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., penangkapan ini bermula ketika masyarakat sekitar merasa curiga terhadap aktivitas tersangka.
Warga kemudian mengamankan DP dan menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibawanya. Setelah itu, warga langsung menghubungi pihak kepolisian setempat, Polsek Purwokerto Barat dan Sat Resnarkoba, untuk segera menangani kasus tersebut.
“Saat petugas melakukan interogasi awal, DP mengaku telah menyembunyikan paket-paket sabu di beberapa titik di wilayah Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon,” kata Kompol Willy, Senin (2/12/2024).
Pengembangan Kasus Berdasarkan Pengakuan Tersangka
Setelah interogasi, petugas mengumpulkan informasi penting dari ponsel milik tersangka. Dari foto-foto yang ditemukan di handphone DP, polisi kemudian mengidentifikasi 19 titik lokasi penyembunyian sabu lainnya. Petugas langsung melakukan pencarian berdasarkan petunjuk yang ada.
“Berbekal pengakuan tersangka dan petunjuk dari foto-foto yang ada di ponselnya, petugas melakukan pencarian lebih lanjut. Kami berhasil mengamankan 9 paket sabu lainnya. Sementara itu, 10 lokasi yang kami temukan telah kosong, kemungkinan besar paket-paket tersebut telah terjual,” terang Kompol Willy.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Selain 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,9733 gram, polisi juga menyita beberapa barang milik tersangka. Di antaranya adalah sebuah ponsel Redmi warna hitam kombinasi biru, tas slempang berwarna hitam dengan tulisan “R2 Reliable Remarkable”, dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Saat ini, DP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Dalam hal ini, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin marak di berbagai wilayah.