Hukrim

KURANG DARI 24 JAM, UNIT RESKRIM POLSEK KEMPO BEKUK TERDUDA PELAKU ASUSILA

×

KURANG DARI 24 JAM, UNIT RESKRIM POLSEK KEMPO BEKUK TERDUDA PELAKU ASUSILA

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu NTB – Kejadian mengerikan yang dialami seorang perempuan berinisial D, mendapat perhatian besar dari masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Kempo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan asusila yang membuat geger warga Desa Soro Barat.

Kejadian itu bermula pada hari Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, saat korban yang berada di rumahnya di Desa Soro Barat sedang tidur. Pelaku yang diketahui berinisial AS, 28 tahun, dengan nekat mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari anyaman bambu (gedhek). Setelah berhasil membuka dinding, pelaku masuk dan langsung mendekati korban yang sedang tidur.

Korban yang terbangun mendapati seseorang sedang meraba pahanya. Ketika korban sadar dan terkejut, pelaku dengan tenangnya memberitahukan, “Jangan ribut, saya Agus.” Namun, korban merasa terancam karena pelaku terlihat membawa sebilah pisau yang disembunyikan di balik bajunya. Karena ketakutan, korban tak berani berteriak dan segera berlari keluar kamar untuk memberi tahu kakaknya, berinisial K, yang berada di kamar sebelah.

Kaharudin yang mendengar teriakan korban langsung mencoba menghubungi saudara-saudara pelaku. Namun, dengan rasa takut akan kemungkinan kekerasan, Kaharudin tidak berani mendekat. Setelah melakukan tindakan pengejaran, pelaku berhasil keluar dari kamar dan melarikan diri melalui pintu depan rumah korban.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, langsung memimpin pencarian dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kempo. Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkapi 10 Anggota Genk Motor Sena Marelan

Saat ini, AS yang diduga kuat sebagai pelaku asusila tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kempo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, pelaku akan segera diserahkan ke Unit PPA Polres Dompu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Polsek Kempo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga, terutama perempuan, dari tindak kejahatan serupa.