Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Kali ini, pihak Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal, serta tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa memenuhi prosedur yang sah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Minggu (17/11/2024).
Kronologi Penangkapan: Pengiriman PMI Ilegal Terungkap
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Informasi tersebut mengungkapkan bahwa ada tiga calon PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Setelah mendapatkan informasi ini, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pemantauan terhadap para calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Pada pagi hari, petugas melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan ketiga calon PMI tersebut menuju ke sebuah penginapan di kawasan Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pada malam harinya, ketiga calon PMI ini bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan mereka ke Malaysia.
Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan tiga korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal. Seluruhnya dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum tersebut. Di antaranya adalah satu buah buku rekening, satu buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 300.000,-, tiga lembar tiket pesawat, dan satu unit handphone.
Semua barang bukti ini kini telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, telah terjadi perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan pasal yang berlaku.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 69 yang melarang individu untuk melaksanakan penempatan PMI tanpa izin.
Jika terbukti melakukan penempatan secara non-prosedural, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara atau denda yang setara.
Himbauan kepada Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan terkait pengiriman PMI ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, beliau mengajak warga untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax yang dapat meresahkan, dan bagi yang mendapati informasi terkait tindak pidana penempatan PMI ilegal atau penipuan serupa, dapat segera menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Pentingnya Perlindungan PMI
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal. Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi berusaha untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI dengan memastikan bahwa pengiriman dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Pekerja migran yang diberangkatkan secara non-prosedural berisiko besar menjadi korban eksploitasi dan pelanggaran hak-hak mereka di negara tujuan.
Upaya Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktek pengiriman PMI ilegal yang merugikan banyak pihak.
Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban sosial.