Hukrim

Aksi Cepat Polres Paser, Jaringan Narkoba Tanah Grogot Terungkap

1
×

Aksi Cepat Polres Paser, Jaringan Narkoba Tanah Grogot Terungkap

Sebarkan artikel ini
Aksi Cepat Polres Paser, Jaringan Narkoba Tanah Grogot Terungkap

PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Pada Minggu (24/11/2024), dua pria berinisial F (45) dan H (35) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Tanah Grogot setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari warga/”>laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jl. R.A. Kartini, Tanah Grogot. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka F di lobi hotel pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA,” ujar AKP Suradi saat memberikan keterangan kepada media.

Barang Bukti 15,36 Gram Sabu Diamankan

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 15,36 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan tiga telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka F dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H. Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah H di Desa Tepian Batang.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil menangkap H dan menyita satu telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi narkoba,” jelas AKP Suradi.

Baca Juga :  KURANG DARI 24 JAM, UNIT RESKRIM POLSEK KEMPO BEKUK TERDUDA PELAKU ASUSILA

Pelaku Dijerat Pasal Berat UU Narkotika

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Paser bersama barang bukti yang berhasil disita. Proses hukum terhadap keduanya sedang berlangsung, dan mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) serta pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa disertai denda miliaran rupiah.

Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan

AKP Suradi mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Paser.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Lumpuhkan Komplotan Curanmor Sadis

“Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Ini adalah langkah penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.