Hukrim

Heboh! Pupuk Ilegal di Dumai Terbongkar, Begini Kronologinya

1
×

Heboh! Pupuk Ilegal di Dumai Terbongkar, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Heboh! Pupuk Ilegal di Dumai Terbongkar, Begini Kronologinya
Heboh! Pupuk Ilegal di Dumai Terbongkar, Begini Kronologinya. Humas Polri.

DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap petani dan warga-karang-bangkat-sampaikan-keluhan-harapan/”>sistem pertanian berkelanjutan. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K., M.Si., yang mewakili Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers.

Bermula dari Informasi Masyarakat

Menurut AKP Primadona, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di sebuah lokasi. “Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima terkait adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin. Kami langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Perempuan Pemasar Judi Online Ditangkap di Medan, Begini Modusnya

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga pekerja tengah mencampur berbagai jenis pupuk dari merek berbeda untuk dikemas ulang dalam karung bermerek SHM (Super Hatansa Mas). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki legalitas dari pihak berwenang.

Dua Tersangka Diamankan

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HB (38), warga Jalan Pinang Merah Kota Dumai, dan M (42), warga Jalan Pendidikan Kabupaten Siak. Kedua pelaku diduga menjadi otak di balik aktivitas pengolahan dan distribusi pupuk ilegal ini.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, timbangan digital, mesin jahit, dokumen pembelian bahan pupuk, serta dokumen penjualan pupuk merek SHM,” ungkap AKP Primadona.

Baca Juga :  Polisi Lumajang Ungkap Judi Online dan Konvensional, 10 Tersangka Ditangkap

Melanggar Undang-Undang Pertanian Berkelanjutan

Kegiatan ini dinyatakan melanggar Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana tidak hanya mengacu pada sanksi hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Para pelaku terancam sanksi pidana karena perbuatannya dapat merugikan petani serta mencemari sistem pertanian yang berkelanjutan,” tegas AKP Primadona.

Komitmen Polres Dumai Memberantas Aktivitas Ilegal

Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. AKP Primadona menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, yang fokus pada pembangunan berkelanjutan dan bawaslu-tuntut-penegakan-hukum-tegas-di-pemilu-2024/”>penegakan hukum.

Baca Juga :  Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Penajam, Komitmen Lawan Narkoba!

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” tutupnya.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan aktivitas serupa yang dapat merugikan banyak pihak.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak langsung pada sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.