Sulawesi Selatan, Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.
Operasi ini dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., dan didukung oleh Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, dengan penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang mengaku telah dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. M (24) dan N (23) mengungkapkan bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal dengan bantuan pelaku yang dikenal dengan nama ICAL, bersama rekannya Muh. Ansar alias Anca.
Kedua korban terpaksa berangkat tanpa prosedur yang sah, yang mengarah pada dugaan TPPO.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel segera menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut. Tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur, yang menjadi titik awal pengungkapan jaringan perdagangan manusia tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan pelaku ICAL berhasil diamankan oleh petugas pada hari yang sama. Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa ICAL berperan sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban yang akan dikirim ke Malaysia.
ICAL mengakui bahwa ia telah memfasilitasi keberangkatan korban secara ilegal untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro milik pelaku. Telepon genggam tersebut digunakan oleh ICAL untuk berkomunikasi dengan para korban dan pihak terkait dalam jaringan TPPO.
Keberhasilan penyitaan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan ilegal yang lebih luas.
Pernyataan Polda Sulsel: Langkah Tegas dalam Memberantas TPPO
AKP Costantia B. Huwae menyampaikan bahwa penindakan terhadap TPPO ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia, serta memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan, “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat.”
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana bekerja ke luar negeri.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” tambah AKP Costantia.
Pelaku Terancam Sanksi Hukum Berat
Pelaku ICAL dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.