HukrimNasional

Rp77,6 Miliar Disita, Langkah Polri Perangi Judi Online

×

Rp77,6 Miliar Disita, Langkah Polri Perangi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Rp77,6 Miliar Disita, Langkah Polri Perangi Judi Online

Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online melalui langkah terpadu yang melibatkan penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan. Dalam rentang waktu 5 hingga 20 November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online serta menangkap 734 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Langkah-langkah pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, termasuk edukasi dan penegakan hukum. Sejak awal November, telah dilakukan 2.420 kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari judi online,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11/2024).

Ribuan Barang Bukti Diamankan

Dari total tersangka yang ditangkap, Komjen Wahyu menjelaskan bahwa mereka memiliki berbagai peran dalam operasi judi online, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga individu yang terlibat dalam pembuatan rekening untuk mendukung aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Underpass Joglo Surakarta Siap Selesai Tepat Waktu, Ini Dampaknya

Barang bukti yang kami sita mencakup 858 unit handphone, 111 unit laptop dan perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, serta dua pucuk senjata api. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp77,6 miliar,” ungkapnya.

Beberapa kasus bahkan melibatkan warga negara asing serta server yang beroperasi di luar negeri, mengindikasikan bahwa aktivitas judi online merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks.

Pemblokiran Situs Judi Online

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses masyarakat terhadap situs judi online. Selama periode yang sama, telah diajukan pemblokiran terhadap 16.355 situs judi online.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Lumpuhkan Komplotan Curanmor Sadis

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan digital yang terus mencari celah untuk beroperasi,” tambah Komjen Wahyu.

Fokus pada Penelusuran Aset

Selain menangkap para pelaku, Polri juga aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari aktivitas judi online untuk keperluan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran ini bertujuan untuk memutus aliran dana dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan terus melaksanakan asset tracing dan pengungkapan TPPU untuk memberantas jaringan kejahatan ini secara menyeluruh,” tegas Komjen Wahyu.

Peran Aktif Masyarakat Diperlukan

Keberhasilan Polri dalam memberantas judi online tidak lepas dari koordinasi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Desk Pemberantasan Judi Online. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap 5 Pelaku Judi, Sita Uang Puluhan Juta!

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aktivitas ini dengan melaporkan indikasi kegiatan judi online yang mencurigakan.

“Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online akan terus bekerja sama untuk memberantas kejahatan ini. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait judi online,” pungkasnya.

Upaya Polri ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan kombinasi edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum, pemberantasan judi online diharapkan membawa hasil yang signifikan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.