NUNUKAN, Kalimantan Utara – Kasus pencurian uang tunai senilai Rp109.000.000 yang menimpa seorang warga di Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek KSKP Nunukan. Pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, saat rumah korban sedang kosong.
Kronologi Kejadian
Kapolsek KSKP Nunukan, IPTU Rizal Mochammad, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban, yang diketahui bernama Nur (23), menghubungi orang tuanya pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 19.10 WITA. Saat itu, Nur melaporkan bahwa uang sebesar Rp109.000.000 yang disimpannya di dalam lemari rumah orang tuanya telah hilang.
“Menurut keterangan dari korban, uang tersebut terakhir kali ia periksa pada tanggal 19 Oktober 2024, dan masih ada di dalam lemari. Namun, saat dicek kembali pada tanggal 16 November 2024, uang tersebut sudah tidak ditemukan,” kata Kapolsek Rizal saat ditemui pada Kamis, 21 November 2024.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban mencari uang tersebut di sekitar lemari namun tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang berada di Sangata, Kalimantan Timur.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Polsek KSKP Nunukan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai tetangga korban sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial S (29) ini, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jl. TVRI Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian. Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang bukti (BB) berhasil ditemukan dalam penguasaan pelaku,” jelas IPTU Rizal.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah mencuri uang milik korban sebanyak tujuh kali dalam waktu yang berbeda, dengan total kerugian mencapai Rp109.000.000. Pelaku mengakses rumah korban saat dalam keadaan kosong, dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci dan langsung masuk ke kamar korban untuk membuka lemari yang tidak terkunci dengan rapat.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dibeli pelaku dengan uang curian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi berbagai perhiasan, pakaian, hingga barang elektronik. Beberapa barang yang berhasil ditemukan di antaranya adalah:
- Kalung, gelang, dan cincin perak
- Jam tangan Swiss Army perak
- Beberapa barang pakaian dan sembako
- Uang tunai Rp10.576.000
- Telepon seluler Samsung dan iPhone 13
- Rokok elektrik dan perlengkapan lainnya
Selain itu, sejumlah barang pribadi milik pelaku juga turut diamankan, seperti sepatu, tas, dan berbagai aksesori lainnya yang diduga dibeli dengan uang curian tersebut.
Tindak Lanjut dan Hukuman
Kapolsek Rizal menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan disangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. “Pelaku sudah kami amankan, dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang atau barang berharga di rumah. Kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong.