“Pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam, yakni sebuah calok, setelah terjadi cekcok di antara mereka,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dia sudah terbiasa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, dan pada malam itu ia menggunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku membeli calok beberapa waktu sebelum kejadian, dan senjata itu yang digunakan untuk membacok korban,” lanjut AKBP Febri.
Tindak Lanjut Penyidikan dan Hukuman Terhadap Pelaku
Setelah dilakukan interogasi, pelaku MAI langsung dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan saat ini kami sedang mempersiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan,” tegas AKBP Febri.
Pihak kepolisian juga terus mendalami motif di balik pembunuhan ini, meskipun penyidik menduga bahwa perselisihan pribadi dan hubungan yang tegang antara pelaku dan korban menjadi faktor utama pemicu peristiwa tragis ini.