Nganjuk, 18 November 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (53) yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 17 November 2024, di warung milik tersangka yang terletak di Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di warung milik AM.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, setelah petugas memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga sekitar.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Penangkapan terhadap AM juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian ilegal.
“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tambah AKBP Siswantoro.
Barang Bukti yang Ditemukan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya praktik perjudian togel. Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain buku rekapan, kertas rekapan nomor togel, kupon rekapan, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.
“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.
Ancaman Hukum untuk Tersangka
AM kini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 25 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.