Hukrim

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu di Nagori Sinar Baru

×

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu di Nagori Sinar Baru

Sebarkan artikel ini
Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu di Nagori Sinar Baru

Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Pada Rabu malam, 20 November 2024, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial Andika (35) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Operasi penangkapan ini dilakukan setelah Polres Simalungun menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area Gereja GKPS, Dusun Nagori Sinar Baru.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan, “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada pukul 20.30 WIB, tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika.”

Baca Juga :  Pemerintah Tindak Tegas Judi Online, 651 Rekening Diblokir

Penyelidikan dimulai oleh Polsek Seribudolok yang mendapat informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seribudolok, IPDA Daniel Suranta, segera melakukan pengintaian.

Hasilnya, petugas berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba dan menangkap Andika di sekitar Gereja GKPS.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp2.000.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Bajing, yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta,” tambah AKP Henry.

Baca Juga :  Wanita 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Sidikalang

Nama Bajing, yang diduga kuat sebagai pemasok narkoba kepada Andika, kini menjadi target utama penyelidikan polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok tersebut,” ungkap AKP Henry.

Tim Gabungan yang Solid

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polsek Seribudolok dan Sat Narkoba Polres Simalungun. Selain IPDA Daniel Suranta, anggota tim yang terlibat dalam penggerebekan ini adalah AIPDA Leo Johansen Saragih, SH, dan BRIPKA Zulfan Nur.

Kerja cepat dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.

Komitmen Polres Simalungun dalam Pemberantasan Narkoba

AKP Henry menyatakan, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Baca Juga :  Mucikari di Pati Jebak Gadis Belia di Aplikasi MiChat

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya, terutama di wilayah rawan seperti Kecamatan Silimakuta,” tegasnya.

Pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama Polri untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang merusak.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Henry juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.