Nganjuk, Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ( curanmor ) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., pada Senin (18/11/2024).
Kronologi Kejadian Pencurian
Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Imam Nasikin (36), korban yang sehari-hari bekerja di daerah tersebut, memarkir sepeda motornya, jenis Honda Supra X AG 6211 WK, di lokasi kejadian.
Namun, dalam kelalaiannya, korban memarkir motor dalam keadaan tidak terkunci, dengan kunci kontak masih berada di dalam jok motor.
Sekitar dua setengah jam setelahnya, yakni pada pukul 15.00 WIB, Imam yang kembali untuk mengambil motornya terkejut, karena sepeda motor kesayangannya sudah hilang dari tempat parkir.
Meskipun sudah melakukan pencarian bersama warga setempat, motor tersebut tak juga ditemukan. Korban pun melaporkan insiden ini ke Polsek Pace.
Penangkapan Pelaku
Dari laporan yang masuk, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku berinisial MW (19), DS (30), dan seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), yang diketahui berperan dalam kasus ini, berhasil diamankan oleh petugas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di depan rumah MW di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Supra X yang dicuri, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Menurut keterangan AKP Julkifli Sinaga, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama korban Imam Nasikin, serta sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang diduga dikenakan oleh pelaku saat melakukan pencurian, yakni kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Terkait dengan proses hukum, AKP Julkifli Sinaga menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi pelaku dewasa.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada pelaku yang masih di bawah umur, yakni MM (14).
Proses hukum terhadap pelaku yang masih anak-anak ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dalam sistem peradilan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat di Nganjuk bisa merasa lebih aman dan kami terus mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus Curanmor di Nganjuk.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh kepolisian, diharapkan kasus pencurian motor ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga memperkuat komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nganjuk.