Semarang, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil membongkar operasi perjudian online yang berlangsung di sebuah warung makan di kawasan Terminal Terboyo, Semarang. Operasi ini diawali dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut. Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka, Angga Wahyono (43) dan Nasroh (52), yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online tersebut.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Informasi pertama kali mengenai kegiatan perjudian ilegal ini diterima oleh Polrestabes Semarang melalui laporan dari warga setempat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung makan yang berada di dalam Terminal Terboyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan yang mengungkapkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan sekadar permainan tradisional, melainkan merupakan jaringan perjudian online yang sudah terorganisir dengan cukup canggih.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami temukan bahwa perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut lebih kompleks daripada yang diperkirakan. Ada jaringan judi online yang terhubung melalui akun-akun tertentu,” kata AKP Tri Harijanto, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (20/11/2024), polisi berhasil menangkap dua tersangka utama, Angga Wahyono dan Nasroh, di kediaman mereka di Kecamatan Genuksari, Kota Semarang. Angga Wahyono diduga sebagai pemilik akun situs judi online yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal ini, sementara Nasroh berperan sebagai pengepul dana dari perjudian tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka. Bukti-bukti tersebut termasuk transfer bank yang digunakan untuk melakukan setoran ke situs judi online dan sejumlah uang tunai yang disita dari kediaman para tersangka.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang kuat, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online. Peran mereka dalam memfasilitasi perjudian ini sudah jelas, dan kami tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini,” ujar AKP Tri Harijanto menambahkan.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Keberhasilan pembongkaran jaringan perjudian online ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas serupa.
Komitmen Polrestabes Semarang dalam Memberantas Perjudian Ilegal
Polrestabes Semarang mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi yang sangat penting dalam mengungkap kegiatan perjudian ilegal ini. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus memberikan laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat vital dalam keberhasilan operasi ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian ilegal dan tindakan pidana lainnya yang merugikan masyarakat,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abdul Karim.
Investigasi terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya penangkapan dan pengungkapan lebih lanjut terkait dengan jaringan perjudian online yang lebih luas. Dengan tegas, Polrestabes Semarang menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan yang masuk untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kota Semarang.