AMBON – Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HSL alias Aneke, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (19/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT di rumahnya yang terletak di Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penangkapan HSL merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku yang mendapat informasi terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa sebelumnya pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama, tim opsnal juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni NH alias Nago, yang juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Batu Meja, Ambon.
Penangkapan Berawal dari Informasi Terpercaya
Kombes Pol Areis Aminnulla menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap HSL berawal dari informasi yang diterima oleh tim opsnal dari seorang informan terkait transaksi narkoba yang melibatkan pelaku.
“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS,” ujar Areis Aminnulla dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan Jalan Da Silva,” tambahnya.
Pemantauan yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil, dan pada pukul 00.30 WIT, tim melakukan penggeledahan di kediaman HSL.
Bukti Transaksi Ditemukan di HP Pelaku
Pada saat penggeledahan di rumah HSL, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung, tim berhasil menemukan bukti yang cukup kuat dalam bentuk percakapan di ponsel milik pelaku.
“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.
Berdasarkan bukti tersebut, HSL kemudian dibawa untuk interogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, HSL mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang bernama Jifty.
HSL juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyimpan satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Tersembunyi
Mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika, tim langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan oleh HSL.
Di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan bungkusan permen Alpenliebe yang berisi paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klem bening.
“Di dalam bungkusan permen Alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang diisi menggunakan plastik klem bening,” ujar Kombes Areis.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai keberadaan pemilik narkotika tersebut, yang diduga bernama Jifty. Sementara itu, HSL telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Tanggapan dari Polda Maluku
Penangkapan ini menjadi sorotan mengingat pelaku adalah seorang PNS yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kombes Pol Areis Aminnulla menegaskan bahwa Polda Maluku akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya tanpa pandang bulu, baik itu pelaku dari kalangan masyarakat biasa maupun aparatur negara.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba, termasuk yang melibatkan oknum PNS,” tutup Areis.
Dengan penangkapan ini, Polda Maluku berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.